TRAINING OF TRAINER (SERTIFIKASI BNSP)

Perusahaan-perusahaan nasional maupun internasional yang berada di  Indonesia harus melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya. Hal ini dilakukan sebagai kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series. Selanjutnya perlu dilakukan juga sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia dalam organisasi termasuk sertifikasi bidang trainer.

Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaannya. Lebih jauh lagi kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa sesorang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif.

Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan. Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi sebagai seorang Instruktur/Trainer di bidang Metodologi Pelatihan untuk Pelaksana Pengawas Pelatihan.

Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) KOMPETENSI Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training (asessi) akan diuji oleh  asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.

TUJUAN PELATIHAN TRAINER BERBASIS KOMPETENSI SERTIFIKASI TRAINER INDONESIA

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PENDIDIKAN GOLONGAN POKOK JASA PENDIDIKAN BIDANG STANDARDISASI, PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NOMOR 161 TAHUN 2015 dan PENETAPAN JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN NOMOR 223 TAHUN 2016.

SERTIFIKAT DAN KUALIFIKASI TRAINING 

Setelah mengikuti training dan sertifikasi trainer Indonesia ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.

Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan tiga metode:

  1. Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
  2. Ujian Tertulis (Multiple Choice)
  3. Simulasi atau Micro Teaching
  4. Wawancara

RUANG LINGKUP SERTIFIKASI INSTRUKTUR

  • JENJANG KUALIFIKASI 3 : INSTRUKTUR JUNIOR (JUNIOR TRAINER)
No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
5 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
KOMPETENSI PILIHAN
6 PRP.LP01.001.01 Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
7 P.854900.031.01 Mengelola Bahan Pelatihan
8 P.854900.033.01 Mengelola Peralatan Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi

level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau

  1. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

 


  • JENJANG KUALIFIKASI 4 : INSTRUKTUR (TRAINER)
No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
5 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
6 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
7 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
8 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
9 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
10 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
11 P.854900.022.01 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
12 P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/

Pemagangan)

13 P.854900.021.01 Memonitor Pelaksanaan Pelatihan
14 P.854900.030.01 Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

  • JENJANG KUALIFIKASI 5 : INSTRUKTUR SENIOR (SENIOR TRAINER)
No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
5 P.854900.010.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
6 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
7 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
8 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
9 P.854900.028.01 Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan
10 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
11 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
12 P.854900.029.01 Menilai Kinerja SDM Pelatihan
13 P.854900.041.01 Mengembangkan Perangkat Asesmen
14 P.854900.043.01 Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen
15 P.854900.045.01 Melaksanakan Evaluasi Asesmen
16 P.854900.046.01 Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen
17 P.854900.047.01 Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.


  • JENJANG KUALIFIKASI 6 : INSTRUKTUR MASTER (MASTER TRAINER)
No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
5 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
6 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
7 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
8 P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
KOMPETENSI PILIHAN
9 P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
10 P.854900.023.01 Mengevaluasi Kualitas Suatu Program
11 P.854900.001.01 Membuat Peta Kompetensi
12 P.854900.003.01 Merumuskan Standar Kompetensi
13 P.854900.004.01 Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi
14 P.854900.035.01 Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak
15 P.854900.036.01 Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.


  • JENJANG KUALIFIKASI: PELATIH DI TEMPAT KERJA
No Kode Unit Judul Unit
1 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
2 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
3 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
4 P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan. 

  • JENJANG KUALIFIKASI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN 
No Kode Unit Judul Unit
1 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
2 P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
3 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
4 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program

Pelatihan

5 P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
6 P.854900.024.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, atau
  3. Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi

Hari Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Pelatihan/Pembinaan dilaksanaan selama 1 Hari

Hari Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Hari Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

METODE PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER INDONESIA

  1. Ice Breaking
  2. Presentasi
  3. Diskusi
  4. Studi Kasus
  5. Microteaching
  6. Assesment

PESERTA YANG BISA MENGIKUTI SERTIFIKASI TRAINER INDONESIA

  1. Training Section Head
  2. Leader & Supervisor
  3. Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan
  4. Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
  5. Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi

PERSYARATAN

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL -01 ( Disediakan LSP )
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL 02 ( Disediakn LSP )
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

INSTRUKTUR

Tim Lembaga Sertifikasi Profesi dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi

WAKTU DAN TEMPAT

PUBLIC COURSE

Tanggal:

  • Juli 2019
  • Agustus 2019

Waktu   : 08.00 s.d 16.00 WIB

Tempat :  Yogyakarta

IN HOUSE TRAINING

– depend on request

Fasilitas :

  1. Modul dan Soft Copy materi
  2. Sertifikat dari BNSP (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
  3. Training Kit
  4. Souvenir
  5. 2x Coffee Break dan Makan Siang
  6. Antar jemput Bandara
  7. Antar Jemput ke tempat pelatihan

INFORMASI & PENDAFTARAN

CV. PRIMASINDO INCORPORATION

Jl. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta

Contact Person:

BRIAN (082324942757)

brian.primasindo@gmail.com

Tercemar Limbah Pabrik Tahu, Ribuan Ikan di Sungai Magetan Mati

sungai tahu

Warga Desa Tradan Kecamatan Kawedanan, Magetan dikejutkan dengan matinya ribuan ikan di sungai. Matinya ribuan ikan tersebut diduga akibat air sungai tercemar limbah pabrik.

“Banyak ini ikannya ribuan ada yang mati. Dugaan warga air sungai tercemar limbah pabrik dari desa sebelah,” ujar salah satu warga Desa Tladan, Ribut (45) kepada detikcom di lokasi, Senin (13/5/2019).

Matinya ribuan ikan di sungai itu, kata Ribut, sudah terlihat dua hari ini sejak Minggu (12/5). Namun jumlah ikan yang mati awalnya yang hanya sedikit terhitung hari ini bertambah menjadi ribuan.

“Ini hari kedua ikan mati terlihat mulai kemarin. Awalnya sedikit. Kok hari ini banyak yang mengambang,” Katanya.

Ribut mengatakan banyaknya ikan yang mati membuat warga pun beramai-ramai mengambilnya. Jenis ikan yang mati yakni tawes dan nila yang semua diduga mabuk akibat limbah pabrik tahu.

primary-wastewater

“Di desa sebelah ada pabrik tahu yang membuang limbahnya ke sungai ini. Sudah lama di peringatkan namun tidak di hiraukan. Masyarakat desa tidak ingin pabrik tahu ditutup atau gimana, cuma hanya ingin air limbah dibuang di aliran irigasi desa ngunut sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa Tladan saat dihubungi detikcom mengaku bahwa persoalan pembuangan limbah pabrik tahu milik dua warga desa Ngunut sudah dilakukan pemberitahuan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

“Sebenarnya sudah kami lakukan upaya dengan melaporkan permasalahan ini ke dinas LH. Tapi belum ada tindak lanjut,” terang Kepala Desa Tladan Puguh.

Diungkapkan Puguh, dugaan kuat memang matinya ribuan ikan di sungai itu karena dua pabrik tahu di desa Ngunut membuang limbah ke sungai secara langsung. “Memang kedua pabrik itu membuat pipa saluran untuk limbahnya langsung di buang ke sungai,” ujarnya.

Baca Sumber

Training Waste Water Treatment

Detail Training Waste Water Treatment – Ketatnya peraturan dan kesadaran akan lingkungan mengharuskan pihak industri mencari upaya yang selalu lebih efektif dan efisien untuk mengolah air limbah. Hal tersebut juga sejalan dengan paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang memiliki tiga pilar sekaligus, yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan. Berbagai kendala masih menghadang pihak industri dalam upaya melakukan pengolahan air limbahnya agar sesuai dengan ketentuan baku mutu. Kendala-kendala tersebut antara lain persepsi tingginya biaya yang harus ditanggung, baik biaya pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) maupun biaya operasional, ketersediaan lahan yang sempit, faktor sumber daya manusia (SDM) yang tidak mencukupi, dsb.

Demikian halnya pada pabrik pengolahan pangan. Tak jarang apabila pabrik beroperasi sering menimbulkan debu serta menghasilkan limbah cair dan sisa oli yang pekat, sehingga kondisi lingkungan tersebut tercemar. Oleh karena itu para pelaku industry khususnya di bidang insdustri pangan perlu mendapat pemahaman tentang bagaimana melakukan peengelolaan limbah terutama yang bersifat cair agar tidak mencemari lingkungan. Untuk itu, PRIMASINDO INCORPORATION mencoba memfasilitasi training waste water treatment.

Materi Training Waste Water Treatment

  • Peraturan Pemerintah / Undang-Undang Yang Berlaku terkait Pengolahan Limbah
  • Prinsip Dasar Pengolahan Limbah pada industry Pangan
  • Karakteristik Limbah Industri
  • Karakter , Kualitas, dan Standar air limbah
  • Manajemen Teknologi Limbah Industri
  • Tujuan dan metode pengolahan air limbah
  • Prinsip Pengolahan Waste Secara Aerobik / Anaerobik
  • Parameter Proses Pengolahan Limbah dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
  • Analisa Pada Tahapan Proses Pengolahan Limbah
  • Lab Management Terutama Untuk Analisa WWTP (COD Dan BOD)
  • Sistem Pengolahan Limbah Cair secara fisika, kimia dan biologi
  • Penghilangan residu suspended solids, nitrogen, dan phosphate
  • Aspek manajemen dalam komunitas pengelolaan air limbah
  • Perencanaan dan Pengendalian IPAL

Instruktur Training Waste Water Treatment 

Riyanto, M.Si, Ph. D & Tim

Peserta Training Waste Water Treatment 

Pelatihan ditujukan untuk departemen K3 dan lingkungan di perusahaan, pengelola dan atau pelaksana / process engineer pada pengolahan air limbah atau operator IPAL dari industri pangan.

 Metode Training Waste Water Treatment 

  • Presentation
  • Discuss
  • Case Study
  • Evaluation

Fasilitas

  • Module / Handout
  • Training Kit
  • Coffe Break & Lunch
  •  Souvenir
  • Sertifikat dari Primasindo
  • Airport pick up services
  • Transportation during training

Waktu & Tempat

Juni 2019

Juli 2019

Agustus 2019

September 2019

(3 days training)

08.00 – 16.00 WIB

Venue : Primasindo Learning Center Yogyakarta

*In House Training: Depend on Request

Investasi

Rp 6.000.000,- /participant (non residensial)

Special Rate:

Rp 5.500.000,- /participant

(non residensial – min 3 participants from the same company)

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

Bank Mandiri, KCP Yogyakarta
Acc. No. 137 – 00 – 2233448 – 2

a/n CV. Primasindo Incorporation

INFORMASI & PENDAFTARAN

CV. PRIMASINDO INCORPORATION

Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta

Contact Person :

BRIAN (082324942757)

Email :

brian.primasindo@gmail.com

Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3 Umum)

Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

(Ahli K3 Umum)

Sertifikasi Bekerjasama KEMENAKERTRANS RI

Description

Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Primasindo Consulting menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Umum. Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Objectives

  • Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ak3.
  • Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  • Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan.
  • Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  • Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  • Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
  • Mengenal P2K3, tugas, tanggungjawab dan wewenang organisasi ini.
  • Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 ditingkat perusahaan, Nasional dan Internasional.
  • Mengidentifikasi objek Pengawasan K3
  • Mengetahui Persyaratan dan pemenuhan tehadap peraturan perundangan di tempat kerja.
  • Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
  • Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
  • Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik

Competencies

  • Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ak3.
  • Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  • Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan.
  • Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  • Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  • Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
  • Mengenal P2K3, tugas, tanggungjawab dan wewenang organisasi ini.
  • Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 ditingkat perusahaan, Nasional dan Internasional.
  • Mengidentifikasi objek Pengawasan K3
  • Mengetahui Persyaratan dan pemenuhan tehadap peraturan perundangan di tempat kerja.
  • Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
  • Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
  • Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik

Outline

  1. Kebijakan Nasional
  2. Undang-undang No.1 Tahun 1970
  3. Dasar-dasar K3
  4. Pengawasan K3 Pesawat Uap
  5. Pengawasan K3 Bejana Tekan
  6. Pengawasan K3 Pesawat Mekanik
  7. P3K3
  8. Kelembagaan / Keahlian
  9. SMK3 dan Audit SMK3
  10. Pengawasan K3 Keselamatan Kerja
  11. P3K
  12. Laporan Kecelakaan
  13. Manajemen Resiko
  14. Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan
  15. Pengawasan K3 Kebakaran
  16. Pengawasan K3 Listrik
  17. Pengawasan K3 Lingkungan
  18. PKL
  19. Studi kasus & Evaluasi

Instructor

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Kemenakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.

Course Method

  • Presentation
  • Discuss
  • Case Study
  • Post Test
  • Evaluation

Participans

Persyaratan Peserta :

  1. Minimal D3/S1 berbagai disiplin ilmu.
  2. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  3. Membawa fotokopi ijazah terakhir.
  4. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  5. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

Fasilitas

  • Module / Handout
  • Sertifikat Kemnaker
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffe Break & Lunch
  • Souvenir
  • Airport/railway Pickup

Waktu & Tempat

24 Juni – 06 Juli 2019

08.00 – 16.00 WIB

Venue : Yogyakarta

*In House Training: Depend on Request

Investasi

Rp 7.000.000,- /participant (non residensial)

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

Bank Mandiri, KCP Yogyakarta
Acc. No. 137 – 00 – 2233448 – 2

a/n CV. Primasindo Incorporation

INFORMASI & PENDAFTARAN

CV. PRIMASINDO INCORPORATION

Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta

Contact Person :

BRIAN (082324942757)

Email :

brian.primasindo@gmail.com

 

Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut

Pembinaan Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.

Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.

Tujuan Pembinaan Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut

  • Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
  • Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
  • Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku.

Materi Pembinaan Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut

  1. Kebijakan K3 Nasional
  2. Undang – undang No. 1 tahun 1970
  3. Acuan Pedoman dan Standar Pesawat Angkat Angkut
  4. Peraturan Keselamatan Kerja Pesawat Angkat Angkut (Per05/Men/1985)
  5. Identifikasi bahaya dan sebab – sebab kecelakaan pengoperasian Pesawat  Angkat Angkut
  6. Laporan kecelakaan dan Analisa bahaya pengoperasian Crane
  7. Pengetahuan material logan dan pencegahan korosi
  8. Stabilitas dan pengoperasian Crane yang aman
  9. (Mekanika Terapan) dasar – dasar penilaian perhitungan kekuatan konstruksi / (disain)  Pesawat Angkat Angkut
  10. Jenis – jenis konstruksi dan fungsi alat pengaman Pesawat Angkat Angkut
  11. Pabrikasi, perakitan dan pemasangan Crane
  12. Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian teknik
  13. Pembuatan laporan teknik pemeriksaan dan pengujian teknik
  14. Aplikasi DTdan NDT pada komponen Pesawat Angkat Angkut
  15. Tali baja dan tali temah (wirerope and rigging)
  16. Kualifikasi dan Kompetensi Operator
  17. Praktek Lapangan
  18. Penulisan Kertas Kerja
  19. Ujian Tulis
  20. Seminar

Peserta Pembinaan Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut

  • Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih.
  • Kuota Minimal Peserta untuk melaksanakan program ini adalam 10 Peserta
  • Syarat-syarat Peserta
  1. Minimal D3/S1 Teknik
  2. Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas
  3. Mengumpulkan Fotokopi ijazah terakhir
  4. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  5. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

Fasilitas Pembinaan Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut

  • Training Handout
  • Certificate
  • Souvenir
  • Qualified Bag
  • Training Photo
  • Training room with full AC facilities and multimedia
  • Once lunch and twice coffee break every day of training
  • Qualified Instructor
  • Transportation during training

Modul yang harus disiapkan adalah :

  • Himpunan peraturan perundang-undangan K3
  • Modul pengetahuan teknik Pesawat Angkat angkut
  • Teknik Inspeksi / pengujian dan sertifikasi Pesawat Angkat angkut.
  • Pembuatan kertas kerja / makalah perorangan dan kelompok untuk dinilai dan    bahan seminar akhir pelatihan

Diklat diberikan secara klasikal dengan sistem ceramah, diskusi, study kasus teori pengoperasian pesawat yang aman, praktek inspeksi teknik dan pengujian pesawat angkat angkut (crane) di lapangan dan cara pembuatan laporan inspeksi teknik / pengujian (pembuatan technical inspection report). Peserta Diklat wajib mengikuti seluruh materi pelatihan, pembuatan laporan inspeksi teknik dan praktek lapangan dengan mendapatkan nilai hasil praktek lapangan sekurang-kurangnya dengan angka 65,0 (enam puluh lima koma nol)

Instruktur

TIm Ahli PJK3 dan Para Professional di bidangnya

Waktu & Tempat

  • 01 – 27 Juli 2019
  • (08.00 – 16.00 WIB)
  • Jalan Patang Puluhan No. 26 Yogyakarta

Untuk lokasi lain (surabaya, semarang, malang, yogyakarta, bandung, dll) dan in house dapat direquest.

Biaya

  • Rp 23.000.000 / Peserta
  • Dapatkan Special Price (Syarat dan Ketentuan Berlaku)

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

  • Bank Mandiri, KCP Yogyakarta Acc. No. 137 – 00 – 2233448 – 2, a/n CV. Primasindo Incorporation

INFORMASI & PENDAFTARAN

CV. PRIMASINDO INCORPORATION

Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta

Contact Person :

BRIAN (082324942757)

Email :

brian.primasindo@gmail.com

 

Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan

Pelatihan Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan – Pemanfaatan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri barang dan jasa maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Bejana tekanan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT.

Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap bejana tekan dan alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur. Adanya tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat ahli K3 PUBT juga merupakan faktor penting dalam menunjang pencegahan kecelakaan kerja PUBT yang mungkin terjadi karena dapat meminimalisir faktor – faktor yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja PUBT terutama human error dalam pengoperasian PUBT, sebagaimana diketahui bahwa human error berdampak besar sebagai asal mula terjadinya sebuah kecelakaan kerja.

Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dikeluarkan suatu petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian serta penerbitan pengesahan pemakaian agar terwujud keseragaman dan penanganan bejana tekan sehingga bejana tekanan dapat dioperasikan dengan aman dan efisien. Primasindo Consulting akan mengadakan “Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan”, untuk memenuhi standart perusahaan akan pemenuhan kebutuhan Ahli K3 untuk menunjang Keselamatan & Kesehatan Kerja di perusahaan.

TUJUAN PELATIHAN AHLI K3 PESAWAT UAP BEJANA TEKAN

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam tehnik pengoperasian pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku.

DASAR HUKUM PELATIHAN AHLI K3 PESAWAT UAP BEJANA TEKAN

  1. Berdasarkan Undang-undang No.13 tahun 2003
  2. Undang-undang No. 01 tahun 1970
  3. Steam Act dan Steam Regulation 1930
  4. PP 19 tahun 1973 dan PP 11 tahun 1979
  5. Peraturan dari Menakertrans No.01 Tahun 1982
  6. Peraturan Menakertrans No.02 Tahun 1982
  7. Peraturan dari Menakertrans No.03 Tahun 1982

MATERI PELATIHAN AHLI K3 PESAWAT UAP BEJANA TEKAN

  1. UU No. 01/1970 tentang Keselamatan
  2. UU dan peraturan uap 1930
  3. Per. 01/Men/1982 tentang bejana tekan
  4. Per. 02/Men/1982 tentang juru las
  5. PP No. : 19/1973
  6. PP No. : 11/1979
  7. Penilaian design dan konstruksi Pesawat uap/ Steam Power boiler (ASME Code Sec. I)
  8. Penilaian design dan konstruksi bejana tekan (ASME Code Sec. VIII Div. 1)
  9. Pengetahuan material (ASME Code Sec. II)
  10.  Pekerjaan pengelasan ( ASME Code Sec. IX)
  11. Instalasi jaringan pipa (ANSI B31.1)
  12.  Tangki timbun (API650)
  13. Aplikasi NDT & DT (ASME Code Sec. V)
  14. Jenis – Jenis Pesawat Uap
  15.  Air Pengisi Ketel dan Pengolahannya
  16. Jenis – Jenis Bejana Tekan
  17. Bahan Bakar dan Pemindahan Panas
  18. Alat Perlengkapan dan Alat Pengaman
  19. Gas Industri, Karakteristik dan Penanganannya
  20. Syarat – Syarat Pabrikasi, Pemeriksaan dan
  21. Pembuatan Dokumen / Manufacture Report Pesawat Uap
  22. Syarat – Syarat Pabrikasi, Pemeriksaan dan Pembuatan Dokumen / Manufacture Report Bejana Tekan
  23. Pola Pembuatan Laporan Inspeksi dan Sertifikasi Kelayakan Pemakaian Pesawat Uap bejana TekanKunjungan Pabrik Pembuat PUBT dan Praktek Inspeksi
  24. Pembuatan Laporan Praktek
  25. Ujian Teori
  26. Uji Kompetensi
  27. Ujian Praktek
  28. Seminar Kelompok

PESERTA

Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih

Persyaratan Peserta :

  1. Pendidikan min D3 atau S1 dari disiplin ilmu yang berbasic teknik (teknik elektro, teknik mesin dll).
  2. Membawa Fotocopy Ijazah
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  4. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  5. Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
  6. Pengalaman Kerja min 2 tahun
  7. Membawa Laptop

SERTIFIKAT & KELULUSAN

  1. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS ujian teori dan praktek, akan mendapatkan sertifikat kelulusan dari penyelenggara dan Kemnaker Pusat
  2. Melakukan inspeksi visual,verivikasi,identifikasi,dimensi,spesifikasi material, dan transfer name plate
  3. Review laporan hasil uji pekerjaan pengelasan dan hasil uji tidak merusak (NDT)
  4. Melaksanakan dan bertanggung jawab atas hasil uji kelayakan operasional pesawat uap belanja tekan
  5. Memberikan/membuat laporan hasil pemeriksaan (Certificate of Inspection) pesawat uap belanja tekan
  6. Membuat laporan hasil pemeriksaan dan pengujian teknik kelayakan operasional pesawat uap bejana tekan secara lengkap guna mendapatkan ijin kelayakan operasional sesuai regulasi yang berlaku

FASILITAS

  • Module / Handout
  • Sertifikat dari Kemenaker RI
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffe Break & Lunch
  • Souvenir
  • Penjemputan kedatangan di bandara
  • Transportasi local selama pelatihan

INSTRUKTUR

Tim Ahli K3

WAKTU & TEMPAT

Tanggal:

  • 22 April – 18 Mei 2019
  • 29 Juli – 24 Agustus 2019

Tempat: Yogyakarta

BIAYA

Rp 23.000.000 / Peserta (Non-Residential)

*Spesial Price Segera Hubungi Brian (082324942757)*

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

Bank Mandiri, KCP Yogyakarta
Acc. No. 137 – 00 – 2233448 – 2

a/n CV. Primasindo Incorporation

INFORMASI & PENDAFTARAN

BRIAN (082324942757)

Email :

brian.primasindo@gmail.com