Perusahaan-perusahaan nasional maupun internasional yang berada di Indonesia harus melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya. Hal ini dilakukan sebagai kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series. Selanjutnya perlu dilakukan juga sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia dalam organisasi termasuk sertifikasi bidang trainer.
Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaannya. Lebih jauh lagi kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa sesorang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif.
Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan. Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi sebagai seorang Instruktur/Trainer di bidang Metodologi Pelatihan untuk Pelaksana Pengawas Pelatihan.
Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) KOMPETENSI Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training (asessi) akan diuji oleh asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.
TUJUAN PELATIHAN TRAINER BERBASIS KOMPETENSI SERTIFIKASI TRAINER INDONESIA
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PENDIDIKAN GOLONGAN POKOK JASA PENDIDIKAN BIDANG STANDARDISASI, PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NOMOR 161 TAHUN 2015 dan PENETAPAN JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN NOMOR 223 TAHUN 2016.
SERTIFIKAT DAN KUALIFIKASI TRAINING
Setelah mengikuti training dan sertifikasi trainer Indonesia ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.
Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan tiga metode:
- Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
- Ujian Tertulis (Multiple Choice)
- Simulasi atau Micro Teaching
- Wawancara
RUANG LINGKUP SERTIFIKASI INSTRUKTUR
- JENJANG KUALIFIKASI 3 : INSTRUKTUR JUNIOR (JUNIOR TRAINER)
| No | Kode Unit | Judul Unit |
| KOMPETENSI INTI | ||
| 1 | KK.00.02.012.01 | Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
| 2 | N.821100.028.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
| 3 | PAR.JK02.009.01 | Melakukan Presentasi |
| 4 | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
| 5 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
| KOMPETENSI PILIHAN | ||
| 6 | PRP.LP01.001.01 | Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar |
| 7 | P.854900.031.01 | Mengelola Bahan Pelatihan |
| 8 | P.854900.033.01 | Mengelola Peralatan Pelatihan |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi
level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi
Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
- JENJANG KUALIFIKASI 4 : INSTRUKTUR (TRAINER)
| No | Kode Unit | Judul Unit |
| KOMPETENSI INTI | ||
| 1 | KKK.00.02.012.01 | Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
| 2 | N.821100.028.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
| 3 | PAR.JK02.009.01 | Melakukan Presentasi |
| 4 | P.854900.011.01 | Menyusun Program Pelatihan |
| 5 | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
| 6 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
| 7 | P.854900.040.01 | Mengorganisasikan Asesmen |
| 8 | P.854900.042.01 | Mengases Kompetensi |
| KOMPETENSI PILIHAN | ||
| 9 | P.854900.013.01 | Mendesain Media Pembelajaran |
| 10 | P.854900.014.01 | Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan |
| 11 | P.854900.022.01 | Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan |
| 12 | P.854900.019.01 | Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/
Pemagangan) |
| 13 | P.854900.021.01 | Memonitor Pelaksanaan Pelatihan |
| 14 | P.854900.030.01 | Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
- JENJANG KUALIFIKASI 5 : INSTRUKTUR SENIOR (SENIOR TRAINER)
| No | Kode Unit | Judul Unit |
| KOMPETENSI INTI | ||
| 1 | KKK.00.02.012.01 | Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
| 2 | N.821100.028.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
| 3 | PAR.JK02.009.01 | Melakukan Presentasi |
| 4 | P.854900.009.01 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro |
| 5 | P.854900.010.01 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
| 6 | P.854900.011.01 | Menyusun Program Pelatihan |
| 7 | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
| 8 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
| 9 | P.854900.028.01 | Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan |
| 10 | P.854900.040.01 | Mengorganisasikan Asesmen |
| 11 | P.854900.042.01 | Mengases Kompetensi |
| KOMPETENSI PILIHAN | ||
| 12 | P.854900.029.01 | Menilai Kinerja SDM Pelatihan |
| 13 | P.854900.041.01 | Mengembangkan Perangkat Asesmen |
| 14 | P.854900.043.01 | Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen |
| 15 | P.854900.045.01 | Melaksanakan Evaluasi Asesmen |
| 16 | P.854900.046.01 | Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen |
| 17 | P.854900.047.01 | Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER
- Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi
Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.
- JENJANG KUALIFIKASI 6 : INSTRUKTUR MASTER (MASTER TRAINER)
| No | Kode Unit | Judul Unit |
| KOMPETENSI INTI | ||
| 1 | KKK.00.02.012.01 | Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
| 2 | N.821100.028.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
| 3 | PAR.JK02.009.01 | Melakukan Presentasi |
| 4 | P.854900.009.01 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro |
| 5 | P.854900.011.01 | Menyusun Program Pelatihan |
| 6 | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
| 7 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
| 8 | P.854900.026.01 | Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan |
| KOMPETENSI PILIHAN | ||
| 9 | P.854900.012.01 | Menyusun Modul Pelatihan Kerja |
| 10 | P.854900.023.01 | Mengevaluasi Kualitas Suatu Program |
| 11 | P.854900.001.01 | Membuat Peta Kompetensi |
| 12 | P.854900.003.01 | Merumuskan Standar Kompetensi |
| 13 | P.854900.004.01 | Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi |
| 14 | P.854900.035.01 | Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak |
| 15 | P.854900.036.01 | Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER
- Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi
Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.
- JENJANG KUALIFIKASI: PELATIH DI TEMPAT KERJA
| No | Kode Unit | Judul Unit |
| 1 | P.854900.011.01 | Menyusun Program Pelatihan |
| 2 | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
| 3 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) |
| 4 | P.854900.019.01 | Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan) |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja, atau
- Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.
- JENJANG KUALIFIKASI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN
| No | Kode Unit | Judul Unit |
| 1 | P.854900.011.01 | Menyusun Program Pelatihan |
| 2 | P.854900.012.01 | Menyusun Modul Pelatihan Kerja |
| 3 | P.854900.013.01 | Mendesain Media Pembelajaran |
| 4 | P.854900.014.01 | Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program
Pelatihan |
| 5 | P.854900.026.01 | Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan |
| 6 | P.854900.024.01 | Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, atau
- Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
Prosedur Pelatihan & Sertifikasi
Hari Pertama
- Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
- Pelatihan/Pembinaan dilaksanaan selama 1 Hari
Hari Kedua
- Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi
Hari Ketiga
Sesi Uji Kompetensi:
Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi
- Penelusuran Berkas Setiap Assessi
- Simulasi Praktek Mengajar Setiap
- Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
- Wawancara Setiap Asesi
Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.
METODE PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER INDONESIA
- Ice Breaking
- Presentasi
- Diskusi
- Studi Kasus
- Microteaching
- Assesment
PESERTA YANG BISA MENGIKUTI SERTIFIKASI TRAINER INDONESIA
- Training Section Head
- Leader & Supervisor
- Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan
- Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
- Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi
PERSYARATAN
SYARAT YANG WAJIB DIBAWA
- Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL -01 ( Disediakan LSP )
- Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL 02 ( Disediakn LSP )
- Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
- Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
- Copy surat penugasan memberi pelatihan
- Copy KTP
- Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
- Laptop
INSTRUKTUR
Tim Lembaga Sertifikasi Profesi dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
WAKTU DAN TEMPAT
PUBLIC COURSE
Tanggal:
- Juli 2019
- Agustus 2019
Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB
Tempat : Yogyakarta
IN HOUSE TRAINING
– depend on request
Fasilitas :
- Modul dan Soft Copy materi
- Sertifikat dari BNSP (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
- Training Kit
- Souvenir
- 2x Coffee Break dan Makan Siang
- Antar jemput Bandara
- Antar Jemput ke tempat pelatihan
INFORMASI & PENDAFTARAN
CV. PRIMASINDO INCORPORATION
Jl. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta


